Senin, 04 Mei 2015

Pulau Sempu


Pulau Sempu adalah sebuah pulau kecil yang terletak di sebelah selatan Pulau Jawa secara administratif berada di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pulau yang ditumbuhi pepohonan tropis seluas 877 hektar ini adalah cagar alam yang di kelola oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA) dan Departemen Kehutanan Indonesia. Secara resmi tempat ini diakui sebagai cagar alam sejak 1928 pada masa pemerintahan Hindia Belanda.

Secara geografis, Pulau Sempu terletak di antara 112° 40′ 45″ - 112° 42′ 45″ bujur timur dan 8° 27′ 24″ - 8° 24′ 54″ lintang selatan. Pulau itu memiliki luas sekitar 877 hektare, berbatasan dengan Selat Sempu (Sendang Biru) dan dikepung Samudera Indonesia di sisi selatan, Timur dan Barat.

Pulau Sempu memiliki berbagai jenis ekosistem mulai dari hutan pantai, hutan bakau, dan hutan tropis dataran rendah yang mendominasi seluruh pulau. Vegetasi yang ditemukan di Pulau Sempu diantaranya adalah bendo (Artocarpus elasticus), triwulan (Terminalia), wadang (Pterocarpus javanicus), ketapang (Terminalia catappa), waru laut (Hibiscus tiliaceus), pandan (Pandanus tectorius), Mangrove (Rhizophora mucronata dan Rhizophora apiculata), dan banyak lagi. Menariknya, nama Sempu dikatakan diambil dari nama salah satu jenis pohon yang ditemukan di pulau itu, namun pohon tersebut hampir sulit ditemukan saat ini.

Sebagai cagar alam, Pulau Sempu terlarang dikunjungi untuk tujuan wisata.

Bersama para masyarakat, BKSDA Jawa Timur berusaha mengajak melestarikan kawasan. Upaya-upaya pembersihan rutin dilakukan setiap hari Senin. Setiadi sebagai kepala berusaha menjaga kemungkinan terburuk karena kesulitan menghadang masuknya wisatawan ke area Sempu.

Kawasan Cagar Alam

Dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga menyatakan bahwa Pemanfaatan kawasan hutan dapat dilakukan pada semua kawasan hutan kecuali pada hutan cagar alam serta zona inti dan zona rimba pada taman nasional.
Dikutip dari Website Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur, Kawasan hutan Pulau Sempu ditunjuk sebagai Cagar Alam berdasarkan Besluit van den Gouverneur Generaal van Nederlandsch Indie No : 69 dan No.46 tanggal 15 Maret 1928 tentang Aanwijzing van het natourmonument Poelau Sempoe dengan luas 877 ha.
Sedangkan penggunaan Pulau Sempu hanya terbatas untuk kegiatan penelitian, pengembangan, ilmu pengetahuan dan pendidikan. Untuk para pengunjung diharuskan permohonan surat izin masuk kawasan konservasi (Simaksi).
Bahkan jika ingin memasuki kawasan cagar alam harus melalui prosedur yang berlapis. " Para peneliti, tempat izinnya harus dari BKSDA yang ada di Jember, Surabaya, Probolinggo. Jadi gak sembarangan," katanya.

Potensi Kawasan
Jenis satwa liar yang terdapat di kawasan Cagar Alam Pulau Sempu yaitu lutung jawa (Tracypithecus auratus), kera hitam (Presbitis cristata pyrrha), kera abu-abu (Macaca fascicularis), babi hutan (Sus sp), kijang (Muntiacus muntjak), kancil (Tragulus javanicus), raja udang (Alcedo athis), ikan belodok (Periopthalmus sp), kepiting (Ocypoda stimsoni), dan kelomang (Dardanus arropsor), kupu-kupu (Sastragala sp) dan semut (Hymenoptera).

Sementara juga terdapat beberapa tipe ekosistem, mulai dari hutan pantai, mangrove, dan hutan tropis dataran rendah yang hampir mendominasi keseluruhan area pulau. Vegetasi yang dapat ditemui seperti (Artocarpus elasticus), triwulan (Terminalia), wadang (Pterocarpus javanicus), dan Buchanania arborescens, Baringtonia raceunosa, nyamplung (Calophylum inophylum), ketapang (Terminalia catappa), waru laut (Hibiscus tiliaceus) dan pandan (Pandanus tectorius).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar